Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Protes Lahan Pertanian Dicaplok Perusahaan Tambang

IDN Times/Handoko
IDN Times/Handoko

Boyolali, IDN Times-Sejumlah petani dari Dukuh Kwarangan, Desa Keposong, Tamansari, Boyolali meminta Gubernur Ganjar Pranowo untuk menertibkan tambang galian C yang ada di wilayahnya. Pasalnya, aktivitas penambangan galian C di desanya beroperasi secara ilegal, bahkan nekat mencaplok lahan sawah milik warga.

1. Galian C menyasar 2 meter lahan milik warga

Ilustrasi tambanga galian C (IDN Times/Gideon Aritonang)
Ilustrasi tambanga galian C (IDN Times/Gideon Aritonang)

Siswanto, seorang petani Desa Keposong yang tergabung dalam Aliansi Warga Keposong Peduli Lingkungan mengaku sejumlah lahan warga dicaplok oleh perusahaan tambang galian C tanpa adanya kesepakatan resmi.

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi. Tahu-tahu tambang galian C menyasar ke lahan milik warga desa kami. Galian C di desa kami masuk hingga sekitar 2 meter dari batas lahan pertanian warga," katanya, saat berorasi di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (28/8).

2. Galian C di Desa Keposong berpotensial timbulkan longsor

IDN Times/Patiar Manurung
IDN Times/Patiar Manurung

Dirinya meminta Ganjar turun tangan untuk menuntaskan masalah yang dihadapi para petani di desanya. Selain galian C telah merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga tidak dilengkapi izin resmi dari Pemprov Jateng.

Ia menuding kegiatan galian C bisa berpotensi menimbulkan tanah longsor yang merugikan warganya. Karena aktivitas penambangannya dilakukan serampangan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sekitarnya.

3. Petani Keposong sepakat tolak galian C

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Sumarno, tokoh warga Desa Keposong juga sepakat menolak galian C di desanya. Alasannya tak lain karena instalasi air yang menghubungkan rumah warga rusak parah terkena kegiatan penambangan.

Pihaknya merasa ditipu oleh pengelola tambang setelah hasil kesepakatan bantuan instalasi pipa air bersih justru diubah jadi dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan.

"Kita menduga tanda tangan tersebut digunakan sebagai lampiran persetujuan warga dalam proses pengajuan," akunya.

Puncaknya, sekitar Juli 2019, pengelola mulai mendatangkan alat berat untuk melakukan aktivitas penambangan dan karena warga menganggap hal itu dilakukan tanpa ada persetujuan, warga pun secara spontan menghentikan alat berat tersebut, sebelum sampai di lokasi penambangan.

"Kan lahan di sini rata-rata tanah subur dan bisa diberdayakan untuk pertanian. Makanya itu bukan areal tambang. Melainkan lahan pertanian. Pak Ganjar harus bantu kami menertibkan galian C yang sudah merugikan warga Keposong," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews