Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Para buruh pabrlik rokok yang ada di Kudus) IDN Times/Aji
(Para buruh pabrlik rokok yang ada di Kudus) IDN Times/Aji

Laporan Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah telah mentapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 se-Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Gubernur menyatakan upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

1. UMK tahun ini naik Rp152 ribu

#54410459

Berdasarkan aturan itu, upah minimum naik sebesar 8,51 persen dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Kenaikan 8,51 persen ini membuat UMK Purbalingga sebagai kabupaten industri naik menjadi Rp 1.940.800. Tahun 2019, UMK Purbalingga berada pada angka Rp 1.788.500, atau naikan kurang lebih Rp 152 ribu.

2. Pemkab diminta tegas pada perusahaan

ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyanto mengatakan menerima UMK 2020 yang telah ditetapkan gubernur. Namun, ia berharap Pemkab Purbalingga tegas pada perusahaan agar membayar upah pekerja sesuai UMK.

Mulyanto mengatakan besaran itu sesuai dengan usulan dari SPSI melalui dewan pengupahan. Prosedur penetapannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. “Itu sudah sesuai dengan usulan kita lewat dewan pengupahan dan sesuai PP nomor 78,” kata Mulyanto.

SPSI kini menunggu Dinas Tenaga Kerja Purbalingga menerapkan kebijakan UMK ini. Ia juga menunggu langkah tegas dinas kepada perusahaan yang menaati ketentuan pengupahan.

“Tinggal menunggu nanti dari pengusaha apakah ada yang keberatan dan mengajukan penagguhan, dan pemerintah diharapkan bisa tegas,” kata dia.

3. Belum 100 persen perusahaan terapkan UMK

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Rocky Djundjunan, mengatakan menerima besaran UMK ini. Ia mengatakan, tidak semua perusahaan menerapkan UMK pada 2019.
Mereka yang belum menerapkan upah 100 persen antara lain toko.

"Toko agak susah," kata dia.
Rocky mengatakan, di Purbalingga ada kurang lebih 50 ribu pekerja. Dari jumlah itu, 35 ribu di antaranya pekerja di pabrik bulu mata dan rambut palsu.

Sementara hasil survei ekonomi dan perdagangan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga tahun 2016, jumlah industri besar di Purbalingga ada sebanyak 41 dengan jumlah tenaga kerja 45.684. Sedangkan jumlah industri sedang ada 39 unit dengan total tenaga kerja 1.851.

4. Belum ada pengajuan penangguhan

Para pekerja sedang menjalankan aktivitasnya di perusahaan konveksi. Dok.IDN Times/Istimewa

Plt Kepada Disnaker Purbalingga, Agus Winarno mengatakan hingga saat ini belum ada usulan penanggguhan terkait UMK dari perusahaan di Purbalingga. Ia mengatakan, jika pun ada, maka Pemkab akan menampung.

Sedangkan untuk realisasi dari besaran UMK dari tahun-tahun sebelumnya, angka realisasi berada pada kisaran 90 persen.

“Penyebab pengusaha tidak mengajukan penangguhan, diperkirakan karena tahapannya banyak syarat, termasuk audit akuntan publik,” kata dia.

Editorial Team