Terbukti Melakukan Pungli, Pejabat di Kudus Bakal Langsung Dipecat

1. Jika terbukti bisa dipecat

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya jika ada oknum ASN ataupun pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus terlibat korupsi untuk ditindak tegas. Sanksinya bisa dipecat.
"Kalau memang sudah terbukti secara hukum akan dipecat. Itu otomatis," ujar dia.
2. Plt Bupati siap menerima laporan langsung dari masyarakat

Hartopo mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Seperti dari kepolisian hingga kejaksaan. Mereka sudah berkoordinasi terkait dengan pungli.
"Sama Kejaksanaan sama kepolisian kita sudah berkoordinasi," ucap dia.
Lanjut dia, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada dirinya jika menemukan adanya pungli. Dirinya siap menindaklanjuti dan memberikan sanksi.
"Laporkan ke saya langsung. Jangan ke dinas," tegas dia.
3. Wujudkan Kudus yang bebas pungli

Dirinya meminta jangan asal lapor. Namun harus ada kepastian bahwa itu memang ada dugaan tindak pidana pungli. "Yang penting jangan katanya - katanya. Kiranya. Harus pasti. Biar ditindaklanjuti ," ungkap dia.
Dengan begitu, dirinya optimistis Kudus bebas pungli. Kudus menjadi good government dan clean government. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan BKPP dan KPK.
"Kita harapkan Kudus menjadi Kabupaten bebas pungli," tandasnya.
















