Hal itu terungkap saat petugas Disnakertrans menerima aduan pembayaran THR menjelang lebaran, Selasa (28/5). Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, tren pengaduan THR dari tahun ke tahun sebenarnya cenderung menurun.
Pada 2017 pihaknya mencatat 36 aduan soal THR, kemudian pada tahun 2018 jumlah aduannya sebanyak 26. Sedangkan tahun ini tercatat sebanyak 21 aduan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.
Wika menyampaikan banyak perusahaan yang memberikan THR dengan waktu sangat mepet. Padahal sesuai ketentuannya, THR diberikan sebelum H-7 Lebaran. Sampai saat ini, Disnaker mencatat delapan perusahaan di Semarang yang dilaporkan menunda membayar THR serta memberikan THR yang jumlahnya minim.
"Paling banyak aduannya itu dari Semarang, ada delapan perusahaan. Sisanya di Jepara, Tegal, Demak, Pati dan Solo," ujar Wika.