Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telat Bayar THR, 21 Perusahaan Disemprit Disnaker Jateng

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Sebanyak 21 perusahaan terancam dijatuhi sanksi berat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah lantaran terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Bahkan yang paling miris, petugas menemukan seorang pengusaha memberikan THR dengan nilai sangat minim. 

 

1. Pengusaha Semarang paling banyak melanggar pembayaran THR

indonesiahousing.co
indonesiahousing.co

Hal itu terungkap saat petugas Disnakertrans menerima aduan pembayaran THR menjelang lebaran, Selasa (28/5). Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, tren pengaduan THR dari tahun ke tahun sebenarnya cenderung menurun.

Pada 2017 pihaknya mencatat 36 aduan soal THR, kemudian pada tahun 2018 jumlah aduannya sebanyak 26. Sedangkan tahun ini tercatat sebanyak 21 aduan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.

Wika menyampaikan banyak perusahaan yang memberikan THR dengan waktu sangat mepet. Padahal sesuai ketentuannya, THR diberikan sebelum H-7 Lebaran. Sampai saat ini, Disnaker mencatat delapan perusahaan di Semarang yang dilaporkan menunda membayar THR serta memberikan THR yang jumlahnya minim.

"Paling banyak aduannya itu dari Semarang, ada delapan perusahaan. Sisanya di Jepara, Tegal, Demak, Pati dan Solo," ujar Wika.  

2. Malahan ada pengusaha yang tega bayar THR cuma Rp 200 ribu

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Temuan paling menonjol, kata Wika, adalah adanya perusahaan yang belum memberikan THR sampai batas waktu dan jumlah yang ditentukan. Padahal, Kemenaker mewajibkan jumlah uang THR yang diberikan kepada pekerja minimal harus satu bulan gaji. 

"Tapi tidak semua perusahaan memenuhi aturan itu. Ini malah ada pengaduan karena pengusaha hanya memberikan THR Rp200 ribu . Itu pengusahanya di Semarang. Kasihan dong pekerjanya," ujar Wika. 

3. Disnaker akan menutup izin pengusaha nakal

Selanjutnya, Wika menyampaikan pihaknya mengancam bagi perusahaan yang sewenang-wenang membayar THR di bawah ketentuan akan mendapat sanksi berat. Pertama berupa denda 5 persen dari total pekerja sehingga nantinya dendanya bisa dikelola oleh serikat pekerjanya. Yang kedua berupa sanksi administratif. 

Sanksi administratif tersebut, menurut Wika, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan nakal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jateng untuk disetop izin usahanya.

"Pemerintah kan inginnya gak sampai begitu. Saya berharap Insyallah kalau THR diberikan dengan ikhlas, nantinya juga berkembang perusahaannya," terangnya.

Untuk saat ini, pihak Disnaker sudah memproses pengaduan soal keterlambatan THR. Wika menyampaikan pihaknya menerjunkan 165 petugas pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini beberapa sudah ada yang diselesaikan.

"Rata-rata yang mengadu sudah diselesaikan. Sekarang masih ada beberapa yang sedang kita dalami," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews