Klaten, IDN Times - Sebanyak 219 calon kepala desa (kades) di Kabupaten Klaten siap bersaing untuk ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada Rabu (9/10). Mereka akan berebut 77 kursi jabatan sebagai kades yang tersebar di 24 kecamatan.
Pilkades tersebut telah memiliki landasan hukum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.