Menanggapi adanya instruksi Gubernur Jawa Tengah yang meminta kepada pemerintah daerah di Solo Raya untuk membuat aturan terkait regulasi yang mengatur daging anjing. Pria yang kerap disapa Rudy tersebut belum menerima instruksi tertulis mengenai pembuatan perda larangan konsumsi daging anjing.
"Kita mau melarang mereka itu mau menggunakan aturan apa. Kita juga tidak punya kalau bicara masalah pecinta hewan itu pun kita juga tidak bisa langsung. Seperti itu karena sebelum ada aturan dan sebagainya itu saya belum lahir itu sudah ada," ujar Rudy saat ditemui Rabu (4/12).
Meski demikan, Rudy akan menindak lanjuti saran dari Gubernur Jawa Tengah tersebut. Rudy juga mengaku pembuatan Perda belum tentu menjadi solusi, ia lebih memilih untuk mencarikan solusi yang riil untuk keberlangsungan hidup para pedagang kuliner anjing, daripada membuat Perda.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) yang bertemu Ganjar hari Selasa lalu (4/12). Di Solo saja menurut DMFI tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih.