Ia menuturkan, proses pembebasan warga Tawangsari itu berawal dari putusan kasasi yang diketuk oleh Mahkamah Agung sekitar Maret kemarin. Saat itu, katanya mereka diputus pidana setahun enam bulan menjalani kurungan penjara.
Mengacu pada hukuman yang sudah dijalani selama setahun lebih, pihaknya lalu berusaha untuk mempercepat pembebasan warga Tawangsari tersebut. "Biar mereka cepat keluar penjara," terangnya.
Sambil menunggu mereka bebas, pihak LBH mengumpulkan berkas-berkas untuk syarat pembebasan. Kans mereka terbuka untuk langsung menerima pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
"Setelah kita koordinasi dengan pihak lapasnya dan menunjukan berkasnya yang sudah lengkap, ternyata hari ini mereka bisa bebas. Ini jelas jadi hal yang sangat baik bagi kita karena proses hukum berjalan dengan cukup realistis," tuturnya.