Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya Dibebaskan

pixabay/ichigo121212
pixabay/ichigo121212

Semarang, IDN Times - Hari Kamis (25/7), menjadi momen istimewa bagi sejumlah warga Tawangsari, Sukoharjo yang ditahan akibat kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh PT RUM.

Dari lima orang, empat di antaranya hari ini dibebaskan bersyarat. Sebelumnya mereka divonis pidana selama setahun enam bulan. Mereka selama ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang.

1. Warga selama ini menjalani hukuman di Lapas Kedungpane

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Kepala Lapas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi membenarkan kabar tersebut.

"Memang benar ada empat orang dari kasus PT RUM yang hari ini dibebaskan. Mereka bebas sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB siang tadi," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/7).

Menurut Dadi, mereka selama ini menghuni sejumlah sel terpisah satu sama lain. Ada yang menghuni sel blok D, E dan F.

"Semua proses sudah dijalani. Karena itulah, hukuman yang mereka jalani selama ini sudah berakhir per tanggal 25 Juli," ujar Dadi.

2. Satu orang masih tertinggal di dalam lapas

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Syamsudin Arif, Anggota Divisi Bantuan Hukum LBH Semarang yang turut mendampingi kasus kriminalisasi tersebut mengungkapkan, keempat warga yang dibebaskan antara lain, Sukemi, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah dan Brilian Yosep Nauval.

"Awalnya kita upayakan supaya semuanya bisa dibebaskan. Tapi dari lima orang, empat orang bersedia dibebaskan bersyarat. Dan satu orang atas nama Muhamamd Isbunpayu yang menolak pembebasan. Karena dia ingin tinggal sambil menunggu proses hukumnya di lapas selesai pekan depan. Dia menganggap bahwa percuma ada pembebasan bersyarat jika harus ada surat pernyataan dan penjamin dari pihak keluarga. Kita juga berpendapat mereka korban bukan orang-orang yang melakukan tindak pidana," ujar Arif saat dikontak IDN Times.

3. Semuanya berawal dari putusan kasasi MA

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ia menuturkan, proses pembebasan warga Tawangsari itu berawal dari putusan kasasi yang diketuk oleh Mahkamah Agung sekitar Maret kemarin. Saat itu, katanya mereka diputus pidana setahun enam bulan menjalani kurungan penjara

Mengacu pada hukuman yang sudah dijalani selama setahun lebih, pihaknya lalu berusaha untuk mempercepat pembebasan warga Tawangsari tersebut. "Biar mereka cepat keluar penjara," terangnya.

Sambil menunggu mereka bebas, pihak LBH mengumpulkan berkas-berkas untuk syarat pembebasan. Kans mereka terbuka untuk langsung menerima pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. 

"Setelah kita koordinasi dengan pihak lapasnya dan menunjukan berkasnya yang sudah lengkap, ternyata hari ini mereka bisa bebas. Ini jelas jadi hal yang sangat baik bagi kita karena proses hukum berjalan dengan cukup realistis," tuturnya.

4. Limbah PT RUM masih mencemari lingkungan warga sekitar

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Ke depannya, pihaknya ingin tetap memperjuangkan agar pencemaran limbah yang dilakukan PT RUM dapat disetop. Ia mendapat kabar bahwa PT RUM saat ini telah mendapat sanksi administrasi dari Bupati Wardoyo Wijaya untuk memperbaiki masalah pencemaran limbah yang masih saja terus terjadi sampai saat ini.

"Sanksinya berjalan 18 bulan. Dan Agustus adalah bulan terakhir bagi mereka untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya," terangnya.

"Tapi kenyataannya sampai hari ini pencemaran masih terjadi. Ada sejumlah warga yang tinggal di belakang pabrik memprotes pencemaran yang menganggu lingkungan mereka," tambahnya. 

Pihaknya dalam waktu dekat bakal menyiapkan usulan sanksi administratif untuk diajukan kepada Bupati Wardoyo. Dengan begitu, ia berharap izin lingkungan milik PT RUM dapat dicabut dan operasional pabriknya dihentikan. 

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews