Semarang, IDN Times - Sebanyak 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sejumlah daerah. Musababnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menemukan ribuan ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang bervariasi.
Hal tersebut diungkapkan Menpan RB, Syafruddin saat berada di PO Hotel Pemuda, Semarang, Rabu (3/7). Syafruddin mengatakan pemecatan menjadi bentuk ketegasan kementeriannya karena banyak ASN yang dianggap melakukan korupsi.
