Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Perkawinan Disahkan, Kota Semarang Justru Banjir Dispensasi Nikah

(Ilustrasi nikah) Pexels.com/DanuHidayaturaRahman
(Ilustrasi nikah) Pexels.com/DanuHidayaturaRahman

Semarang, IDN Times - Jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang melonjak tajam pasca RUU Perkawinan disahkan oleh DPR RI. 

Di tahun ini, UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan direvisi dengan menaikkan batas usia pernikahan dari semula 16 tahun, saat ini minimal 19 tahun.

 

1. Dispensasi nikah naik sejak bulan lalu

Pexels/ Jasmine Wallace Carter
Pexels/ Jasmine Wallace Carter

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan lonjakan dispensasi nikah muncul sejak aturan tersebut disahkan di awal Oktober kemarin.

Sepanjang Oktober, katanya terdapat 15 dispensasi nikah yang diajukan oleh para calon pengantin. Jumlahnya naik berlipat ganda ketimbang kondisi awal 2019 hanya kisaran 4-5 dispensasi.

"Dengan munculnya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 maka syarat nikah bagi pihak perempuan dinaikan jadi 19 tahun dan batas nikah bagi laki-laki juga minimal 19 tahun. Tentunya beda dengan aturan yang lama batas usianya masih 16 tahun. Tapi kondisinya justru dilematis. Karena banyak anak dibawah umur yang berbondong-bondong mengajukan dispensasi. Oktober kemarin malahan ada 15 dispensasi nikah yang diajukan kepada kami," kata Tazki kepada IDN Times, Senin (4/11).

2. Rata-rata yang mengajukan dispensasi usia 15-17 tahun

Instagram.com/haileybieber
Instagram.com/haileybieber

Saat ini, terangnya rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah berusia antara 15-17 tahun. 

Orang-orang yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan pasangan yang mengalami kecelakaan sebelum nikah.

"Ada yang hamil duluan empat sampai lima bulan. Nah belum lagi muncul banyak fakta mengejutkan di dalam persidangan. Karena itulah, kita imbau supaya anak-anak muda lebih berhati-hati saat berpacaran. Jangan sampai terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

3. Diperkirakan pengajuan dispensasi nikah bakal kian melonjak

Ilustrasi sidang di pengadilan agama (Dokumen/IDN Times)
Ilustrasi sidang di pengadilan agama (Dokumen/IDN Times)

Ia memperkirakan dengan adanya RUU Perkawinan, pengajuan dispensasi nikah justru mengalami peningkatan untuk bulan-bulan berikutnya.

Padahal, di sisi lain angka perceraian yang ada saat ini terbilang tinggi. Sejak Januari-September, menurutnya mencapai 73.500. 

"Sebagian besar yang menjalani sidang cerai di kantor kami usia 30-36 tahun. Lalu kecamatan yang paling banyak mengajukan cerai di Pedurungan yakni 53 orang di susul Semarang Barat 39 orang," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews