Suasana penggerebekan pabrik pil PCC di Kroya, Cilacap, Selasa (27/11) (IDN times/Rudal Afgani)
Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Jamardiyono mengatakan, dari penggrebekan di Kroya, petugas menyita 34 dus pil PCC yang siap diedarkan. Ia mengatakan, barang haram itu akan dikirim dan diedarkan di Samarinda.
"Jumlahnya kami tidak tahu, tapi semua ada 34 dus," kata dia, Kamis (27/11).
Triatmo mengatakan ada empat orang yang ditangkap dari penggrebekan di Kroya. Mereka antara lain Setiono (55), warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Yohan (anak Setiono, 30) warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Erik (27) warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, san Dani (27) th, warga Desa Buntu RT 01/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
"Ini pengembangan dari penggerebekan di Tasikmalaya, ternyata pemiliknya orang Kroya. Para tersangka langsung dibawa ke Jakarta," ujar dia.
Ia mengatakan, penggerebekan dipakukan di tempat yang selama ini diketahui masyarakat sekitar sebagai gudang pembuatan sendok es krim dan sumpit. Aktivitas di gudang ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
"Tidak ada warga yang curiga, karena tahunya gudang saja," kata dia.