Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur Hidup

1. Pelaku terindikasi melakukan perampasan, penganiayaan hingga pembunuhan berencana
Kanitreskrim Polres Banyumas, Ipda Rizky Wicaksono mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan barang hingga menghilangkan nyawa seseorang, Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara seumur hidup," kata Rizky saat dihubungi IDN Times, Sabtu pagi (13/7).
2. Polisi masih mengusut kasus mutilasi di Banyumas

Menurutnya saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya jumlah tersangka bisa bertambah dari pengusutan di lapangan.
Sejauh ini petugasnya masih memperdalam motif lain yang menyebabkan pelaku tega memutilasi korban. Dari pengembangan kasus ini, Rizky menemukan keterkaitan hubungan korban dengan pelaku sebagai pacar gelap.
3. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penculikan mahasiswi yang barusan bebas dari bui

Pelaku merupakan seorang pengangguran yang baru dua bulan bebas dari Lapas Banyumas.
"Dia baru keluar LP dua bulan lalu, yang bersangkutan ini residivis kasus penculikan seorang mahasiswi. Untuk saat ini, dia ditahan di Polres untuk menunggu kasusnya diproses oleh pengadilan," paparnya.
Seperti diketahui, pelaku diringkus sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (11/7) kemarin. Dari hasil olah kejadian perkara, petugasnya mendapati pelaku seorang diri memutilasi korbannya yang tak lain merupakan pacar gelapnya.
















