Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
istimewa
istimewa

Kebumen, IDN Times - Mendekati perayaan malam pergantian tahun, Polres Kebumen bersama dengan instansi terkait gencar melakukan razia minuman keras atau miras. Sebab, konsumsi miras pada tahun baru biasanya meningkat dibanding hari biasa. Hal ini terbukti dari sitaan miras hasil razia yang ternyata stok untuk dijual pada malam tahun baru.

 

1. Miras untuk stok tahun baru disita

Istimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, Kebumen harus steril dari Miras saat perayaan malam tahun baru 2020 yang tinggal menghitung hari.

Senin (30/12) siang tim gabungan antara Satres Narkoba dan Sat Pol PP menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol itu. Satu di antaranya warung milik SA (55), warga Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 23 miras jenis ciu botolan atau cibot. Miras itu merupakan persediaan yang akan dijual menjelang malam tahun baru.

"Dari razia yang dilaksanakan pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warung di Karanganyar," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

2. Razia dilakukan secara berturut-turut

Istimewa

Razia dilakukan berturut-turut sejak Jumat (27/12). Rudy mengatakan, razia berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli miras di Karanganyar. Dari informasi ini, selanjutnya razia digelar pada hari Jumat (27/12).

Satgas Tindak Lidik Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen menyisir kediaman saudara SF (47) warga Kelurahan Tamanwinangun. Dari hasil penggeledahan di sudut rumahnya, tim menemukan tujuh miras jenis anggur.

Selanjutnya pada hari Sabtu (28/12) tim bergerak ke wilayah Kebumen bagian barat. Dalam razia yang digelar pukul 11.30 WIB itu, tim menggerebek dua titik rumah yang diduga kuat menjual Miras.

3. Sita 12 liter minuman keras jenis Ciu

pixabay/jarmoluk

Pada titik pertama rumah WJ (40) warga Desa Kedungpuji Gombong, polisi dan satpol PP dikejutkan dengan adanya jeriken berisi 12 liter miras jenis ciu di rumah warga. Ciu ini juga akan dijual saat malam tahun baru.

Selanjutnya pada titik terakhir atau titik ke dua, tim bergerak melakukan razia di rumah EC (37) di daerah Desa Selokerto. Di tempat ini, tim Polres Kebumen berhasil menyita sembilan minuman keras berbagai merek.

"Razia akan selalu kami gelar sampai Kebumen benar-benar steril dari miras. Kepada masyarkat kami imbau untuk melaporkan jika di tempatnya ada orang yang menjual miras. Nanti akan kami tindak lanjuti," kata Rudy.

Dari razia yang digelar itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. (Rudal Afgani)

Editorial Team