Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman Jateng

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah kan mengusut kasus pemecatan TT dari anggota Polri. Namun, pihaknya baru bisa melakukan pengusutan jika TT atau LBH Masyarakat sebagai kuasa hukumnya memberikan laporan resmi.

TT dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng karena polisi berpangkat Brigadir itu dianggap melakukan perbuatan tercela terkait dengan orientasi seksual sesama jenis. 

 

1. TT disarankan lapor Ombudsman secepatnya

IDN Times/Gregorgius Damar
IDN Times/Gregorgius Damar

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu mengungkapkan hal itu kepada IDN Times, Selasa (21/5). Menurut dia, jika TT bisa melaporkan kasusnya  ke Ombudsman jika laporannya ke Kapolda Jateng atau ke Kapolri tidak mendapat respon atau tidak ada penyelesaian sebagaimana mestinya.

"Jadi Ombudsman akan bakal tindaklanjuti lebih serius kalau muncul maladministrasi," kata Sabarudin.

Terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jateng, kata Sabar, pihaknya akan mengusut alasan pemecatan termasuk saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela sehingga dianggap melanggar kode etik profesi Polri. 

 

2. Maladministrasi bisa terjadi jika Polda mengabaikan protes dari TT

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Maladministrasi, menurutnya, bisa ditindak jika terjadi penundaan yang berlarut-larut atau  tidak ada tindak lanjut dari Polri atas laporan TT. Sabar menjelaskan pelaporan maladministrasi harus disertai surat aduan dengan melampirkan identitas diri yang lengkap.

"Dalam dilaporkan ke Ombudsman dengan uraian laporan dan dokumen terkait aduannya," urainya.

3. Ombudsman menemui Kapolda Jateng untuk mendorong layanan yang berkualitas

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Selanjutnya, Sabarudin mengungkapkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas harus ada partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Makanya, kami melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada lembaga-lembaga maupun kementerian. Nah, Polda ini juga jadi salah satu wilayah survei kami. Di tahun kemarin saja, semua Polres maupun Polresta mendapat predikat Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan layanan publik yang tinggi," terangnya.

Pihaknya sudah menemui Kapolda Jateng  untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang maksimal. Menurut dia, perlu standar baku bagi Polda Jateng dan jajarannya terkait pelayanan publik yang aplikatif. 

"Kepolisian Daerah Jateng, menyambut baik atas agenda bulan Juli 2019 atas rencana survei Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 14 Polres/Polresta di Jateng. Kita serahkan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang belum selesai atas pelayanan kepolisian selama ini," tutur Sabarudin.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews