Petugas KPPS Coblos Surat Suara, Bawaslu Boyolali Minta Pemilu Ulang

Boyolali, IDN Times -Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas KPPS di Boyolali, Jawa Tengah, mencoblos surat suara milik pemilih menjadi viral di medsos. Bawaslu Boyolali pun merekomendasikan agar segera diadakan pemungutan suara ulang.
1. Ada 10 surat suara yang dicoblos petugas KPPS

Pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS itu terjadi di TPS 8 , Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Dari 262 surat suara pemilih, terdapat 10 surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS.
“Kami masih berkoordinasi dengan KPU. Tapi kami merekomendasikan agar segera diadakan pemungutan suara ulang. Ketentuannya paling lambat kan 10 hari setelah pecoblosan 17 April,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, Minggu (21/4).
2. KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang

Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengakui pihaknya sudah mendapat laporan mengenai pencoblosan surat suara pemilih yang dilakukan oleh petugas KPPS di Kecamatan Wonosegoro. Namun, KPU baru akan mengadakan pemungutan suara ulang setelah menerima surat rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Tidak boleh petugas KPPS mencoblos surat suara milik pemilih. Kalau itu terjadi, ya pemungutan suara harus diulang. Kami masih menunggu surat dari Bawaslu, baru kemudian kami siapkan pelaksanaannya,” kata Ali.
















