Petualangan Perampok Spesialis Pecah Kaca Berakhir, Ditembak Polisi

Laporan Haikal Adithya
Tegal, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil melumpuhkan dua tersangka kelompok Palembang spesialis pecah kaca mobil nasabah bank di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Sabtu (28/12) dengan kerugian Rp100 juta.
1. Tersangka ditembak karena mencoba melawan petugas kepolisian

Kedua pelaku yakni Sutarman (31) warga Cilincing, Jakarta Utara dan Didi Suhendi (26) warga Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (20/12) malam. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
“Saat akan ditangkap, Sutarman dan Didi sempat melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Gunawan saat gelar perkara di Mapolres Tegal.
2. Korban dibuntuti dari Purwokerto

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, kasus perampokan dengan modus pecah kaca terungkap setelah korban Putu Warnawa (59) warga Bali melapor ke Polsek terdekat. Korban dirampok para tersangka saat melintas wilayah Margasari, Kabupaten Tegal.
Diketahui, korban yang merupakan nasabah Bank BCA itu dibuntuti para tersangka sejak dari Purwokerto, setelah melakukan penarikan uang tunai. Keduanya beraksi, saat korban bersama rekannya berhenti untuk istirahat di sebuah rumah makan.
3. Mencongkel kaca mobil dengan alat khusus

“Jadi korban ini sudah diikuti dari Purwokerto. Begitu dia berhenti makan, para tersangka beraksi. Mereka menggunakan alat yang sudah dimodifikasi, yakni plat yang dipipihkan. Lalu mereka mencongkel kaca,” terang Gunawan.
Setelah berhasil mencongkel, para tersangka langsung menggasak sejumlah barang berharga dan sebuah tas yang berisi uang Rp 100 juta. Jika tidak berhasil mencongkel, sambung Gunawan, tersangka juga membekali dirinya dengan serbuk pecahan busi yang bisa dilemparkan ke kaca, sehingga kaca dengan mudah hancur.
4. Petugas amankan sejumlah barang bukti

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi, tiga buah mata kunci leter T, sebuah pegangan kunci T, sebuah mur ukuran 4, empat kartu ATM, sebuah handphone dan satu bungkus plastik berisi pecahan busi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















