Semarang, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menganggap Pasal 252 Ayat (1) dalam RKUHP bisa menutup praktik dukun santet.
RKUHP yang mengatur tentang hukuman pidana bagi orang yang punya kekuatan gaib nantinya bakal efektif untuk dijadikan alat memberantas praktek-praktek dukun santet yang merebak di sejumlah daerah.
Sebab menurut Muladi praktik dukun santet selama ini cenderung meresahkan karena telah menodai nilai agama sekaligus menghilangkan nyawa orang dengan mengirimkan kekuatan ilmu hitam.
"Jadi yang dipidana nanti bukan ilmu santetnya. Soalnya itu berkaitan dengan ilmu metafisika yang sulit dibuktikan, maka yang kena hukuman dukun santetnya. Mereka akan kita berantas karena ilmunya sangat merugikan banyak orang," kata pria yang jadi anggota tim perumus RKHUP tersebut saat ditemui usai seminar di Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (2/10).