Lebih lanjut, Tamzil juga memohon supaya pihak KPK membuka blokir atas mobil kesayangannya.
Mendapati permintaan seperti itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Helmy Syarif menyatakan tidak bisa mengabulkannya. Alasannya selama ini masih ada saksi atas kasus yang sama juga ditahan di Lapas Kedungpane.
Jaksa ingin menghindari berbagai kemungkinan apabila para saksi dan Tamzil satu lokasi.
Seperti diketahui, Tamzil dijerat dua pasal sekaligus atas dakwaan suap dan gratifikasi. Pasal yang dikenai yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.