Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Napi Bakal Dapat Hak Cuti, Kadivpas: Biar Mereka Gak Jenuh

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Semarang, IDN Times - Rencana pemerintah untuk memberikan hak cuti dan liburan bagi para narpaidana sesuai yang tertuang dalam RUU Pemasyarakatan menuai reaksi dari beragam kalangan. 

Bahkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar turut angkat bicara ihwal aturan yang dianggap kontroversial tersebut.

1. Kadivpas anggap pandangan masyarakat salah kaprah

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Menurutnya banyak pandangan masyarakat yang salah kaprah dalam memahami aturan yang tertuang dalam RUU Pemasyarakatan yang hendak disahkan oleh Presiden Jokowi.

Ia menganggap bila reaksi masyarakat terlalu berlebihan dalam menyikapi hal tersebut. Salah satu yang dipersoalkan seperti pemberian hak cuti dan liburan bagi narapidana.

"Banyak yang menganggap dengan RUU Pemasyarakatan WB (warga binaan) bisa dengan bebas plesiran ke mal dan jalan-jalan di luar lapas, ini tidak benar. Yang ada itu rekreasi yang dimaksud berupa hiburan bagi Warga Binaan tetapi masih di dalam lapas," ungkap Marasidin, Rabu (25/9).

2. Pemberian cuti untuk mengusir kejenuhan

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Ia mengklaim bahwa pemberian cuti bersyarat serta rekreasi sebenarnya sudah tertuang dalam UU Pemasyarakatan. 

Rekreasi bagi narapidana yang dimaksud adalah memberi hiburan musik, membaca buku, membaca berita di media massa dengan tujuan supaya dapat mengusir kejenuhan selama meringkuk di sel tahanan. "Ya biar mereka gak jenuh selama menjalani masa hukuman pidana," akunya.

Pihaknya pun berdalih jika cuti bersyarat yang akan diberikan buat narapidana aturannya berbeda dengan cuti bagi para pegawai.

"Cuti bersyarat diberikan ketika napi sudah bebas di luar lapas namun mempunyai kewajiban absen dan lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," terangnya.

3. Kalapas Kedungpane: Masyarakat belum paham aturannya

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan, Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi menilai banyak persepsi masyarakat yang tidak tepat saat memahami RUU Pemasyarakatan. 

Dadi mengatakan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 harus direvisi untuk mengakomodir kepentingan dari sejumlah pihak. 

“Banyak masyarakat yang belum memahami isi dari RUU Pemasyarakatan ini, mereka mungkin hanya mendengar berita yang belum tentu benar tanpa membaca isi dari RUU tersebut secara utuh," tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews