Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran (PPTQ) di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, berinisial AZ, diadukan ke polisi oleh dua santriwatinya karena dituduh melakukan pelecehan seksual, Jumat (3/5). Kedua santriwati itu adalah F, 16, dan Z, 16, keduanya warga Gemolong, Sragen.
AZ melakukan pelecehan seksual di kamar mandi dan kamar tidurnya. Diduga dia melakukan perbuatan tidak senonoh bukan hanya kepada ke F dan Z, tapi juga kepada santriwati yang lain.
