Para narapidana yang mendapat remisi khusus HUT RI Ke-74, katanya mencakup 5.008 narapidana kasus pidana umum, 23 narapidana kasus terorisme, 1.449 narapidana kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, 34 narapidana tindak pidana korupsi, 36 narapidana kasus pembalakan liar, empat narapidana kasus perdagangan manusia dan dua orang kasus pencucian uang.
Pemberian remisi, ia mengklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Syaratnya mereka harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan. Lalu sudah ikut program pembinaan oleh lapas masing-masing daerah dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tapi untuk yang napi teroris, narkoba dan bandar narkoba harus menjalani hukuman paling tidak lima tahun penjara," terangnya.