Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)
Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON). Bakal calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan bakal pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung.
Bakal pasangan perseorangan wajib menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan. Selain itu juga menyerahkan beberapa dokuman yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Rembang.
“Kemudian untuk pendaftaran untuk calon masih di bulan Juli 2020 mendatang,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Kabupaten Rembang menjadi satu diantaranya 21 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020. Pelaksanaan pilkada 2020 akan dilakukan pada 23 September 2020.