Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Daftar Bupati di Rembang Melalui Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

Rembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mulai mengumumkan persyaratan untuk calon pasangan perorangan yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada pilkada 2020.

Jalur calon pasangan perseorangan dimulai untuk menyerahkan persyaratan dukungan mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.

1. Ketentuan calon perseorangan diumumkan sejak Desember 2019

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, meskipun untuk penyerahan masih terbilang dua bulan lagi. Namun dari pihaknya sudah mulai melakukan pengumuman tentang ketentuan untuk calon perseorangan pada pilkada 2020 di Rembang.

“Memang sudah sejak 3-16 Desember 2019 ini kita mulai umumkan untuk dukungan persyaratan bagi calon independen atau calon perseorangan,” kata dia.

2. Harus dapat dukungan 41.484 orang di delapan kecamatan

Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id
Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id

Menurutnya, ada beberapa persyaratan dukungan. Di antaranya, persyaratan dukungan jumlah 41.484 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di delapan kecamatan di Rembang.

Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat persyaratan dukungan dengan menggunakan model B.1-KWK perseorangan setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi E-KTP atau suket.

“Selain itu juga dukungan itu tercantum dalam DPT pemilu 2019. Kemudian disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai,” jelasnya.

3. Bakal calon serahkan dokumen lengkap

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)
Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON). Bakal calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan bakal pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung.

Bakal pasangan perseorangan wajib menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan. Selain itu juga menyerahkan beberapa dokuman yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Rembang.

“Kemudian untuk pendaftaran untuk calon masih di bulan Juli 2020 mendatang,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Kabupaten Rembang menjadi satu diantaranya 21 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020. Pelaksanaan pilkada 2020 akan dilakukan pada 23 September 2020.  

Share
Topics
Editorial Team
Oetoro Aji
EditorOetoro Aji
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Solo Mengadakan Acara dalam Rangka HUT Kota

23 Jan 2026, 12:37 WIBNews