Mantan Kades Nangis Saat Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Rp800 juta

Purbalingga, IDN Times - Polres Purbalingga menyelesaikan penyidikan dua perkara korupsi di Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Kamis (26/12). Penyidik kemudian melimpahkan berkas kasus ini beserta dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Purbalingga.
1. Bermodus penggunaan anggaran fiktif

Penyidik menetapkan ED (43) mantan Kepala Desa Arenan dan SB (33) Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Arenan sebagai tersangka. ED diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 698,8 juta. Sementara SB diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sebesar Rp 146,1 juta.
"Total kerugian negara Rp 800 jutaan. Modusnya penggunaan anggaran fiktif," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman.
Ia menjelaskan, ada bangunan yang tidak dianggarkan di rencana belanja desa, namun dimasukkan dalam pengeluaran desa. Kholilur mencontohkan pembangunan jembatan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat tetapi dimasukkan dalam laporan pengeluaran desa. "Padahal pembangunan jembatan secara swadaya oleh penambang pasir," ujar dia.
2. Berlangsung sejak 2015 hingga 2017

Secara rinci, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ED terjadi sejak 2015 hingga 2017. Pada 2015, ada enam sumber pendapatan desa yang diduga disalahgunakan, antara lain Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, Dana Pendapatan Asli Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Tahun 2016 juga ada enam sumber dana yang disalahgunakan, antara lain Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dana Bangub, dan dana pendapatan lain-lain kerja sama dengan pihak ketiga.
Tahun 2017 ada lima sumber pendapatan yang diduga disalahgunakan, antara lain Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan pengelolaan Dana Sisa APBDes tahun 2017.
3. Penyidik temukan lima modus operandi penyalahgunaan wewenang oleh mantan kades

Sementara dari hasil penyidikan, ada lima modus operandi yang dilakukan tersangka ED semasa masih menjabat kepala desa. Pertama dengan menguasai sebagian dari anggaran pendapatan yang diterima desa.
Kedua dengan menunjuk pihak lain di luar tim pengelola desa untuk melakukan kegiatan belanja serta pembangunan fisik desa tanpa melalui prosedur seperti musyawarah desa dan aturan pengadaan barang dan jasa di desa.
Ketiga membelanjakan barang maupun material sendiri tanpa melibatkan tim pengelola desa. Keempat menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi. Sementara uang ini merupakan dana yang tercatat dalam rencana anggaran biaya.
Kelima menandatangani serta menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban APBDes tanpa pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara ia mengetahui dan menyadari nilai yang tercantum dalam Perdes LPJ APBDes tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4. Tersangka menangis tersedu-sedu

ED ketika dikonfirmasi mengatakan akan menjelaskan duduk perkara kasus ini di persidangan. Ia mengaku bersalah karena sebagai kepala desa dialah yang harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran kas desa.
"Saya tidak pernah memutuskan menyalahgunakan uang desa, dan saya juga bukan orang kaya, sampai sekarang tidak pernah kaya," kata dia sambil menangis tersedu.
5. Terancam 20 tahun penjara

Tersangka ED dan SB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3lebih subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ayat (1) Jo pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.














