Semarang, IDN Times-Sebanyak 99 bank yang tersebar di tiga provinsi dijatuhi sanksi berat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran gagal mencairkan pembayaran ke nasabahnya.
Dari 99 bank, sebanyak 98 diantaranya termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Sebaran lokasinya terdapat di beberapa wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Barat dan Jakarta.
"Sampai tahun ini sudah ada 99 bank yang dijatuhi sanksi pencabutan oleh LPS. Sejauh ini LPS melakukan proses pembayaran dengan sangat lancar," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, Rabu (18/9).
LPS pun mengancam akan mencabut izin operasional bak bermasalah tersebut.
