Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lebih Besar Dari PNS, Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Pati

IDN Times/Humas Pemkab Pati
IDN Times/Humas Pemkab Pati

Pati, IDN Times - Bupati Pati Haryanto mewanti-wanti agar para kepala desa beserta perangkat desa tidak terlena dengan besaran gaji yang berasal dari alokasi Dana Desa (ADD). Haryanto pun meminta kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk meningkatkan kinerja.

1. Gaji Kades dari ADD

IDN Times/Humas Pemkab Pati
IDN Times/Humas Pemkab Pati

Orang nomor satu di Pati Bumi Mina Tani ini mengatakan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia  nomor 11 tahun 2019 yang baru diterbitkan. Pada PP terebut disebutkan bahwa sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.

Oleh karena itu, pria berkumis tebal itu mewanti-wanti meski peraturan ini merupakan kabar gembira bagi para kepala desa dan perangkat. Hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena. Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.

"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," kata dia.

2. Total ADD Pati tahun 2020 sebesar Rp142,15 miliar

IDN Times/Humas Pemkab Pati
IDN Times/Humas Pemkab Pati

Menurutnya, untuk total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp142,15 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp117,14 milar (82,4 persen) diantaranya akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan SilTap (Penghasilan Tetap) Kades dan perangkat desa. Sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

"(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain," teranga dia.

3. Besaran penghasilan tetap Kades dan perangkat desa

#54410459
#54410459

Sementara, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Mochtar menyampaikan detail penghitungan ADD 2020. Ia mengungkapkan, menyusul PP nomor 11 tahun 2019 penghasilan tetap wajib diberikan pada Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa.

"Dianggarkan dalam APBDes, bersumber dari ADD. Intinya, PP ini mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa," ucapnya.

Ia mengatakan adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat Pemerintahan Desa juga diatur dalam PP ini. Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Ketiga, besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. "Jadi, untuk Siltap ini memakan 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional,” tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Oetoro Aji
EditorOetoro Aji
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews