KPK Sita Rp1,2 Miliar Terkait Suap DAK Perubahan 2 Kabupaten di Jateng

Semarang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyatakan saat ini telah menyita seluruh dana patungan yang dikumpulkan oleh para pengusaha untuk memuluskan proyek pencairan DAK Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"Uang rampasan negara juga berupa dana yang diberikan oleh para pengusaha," kata Joko usai sidang putusan di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang Barat, Senin (15/7).
1. Jumlah uang milik pengusaha yang disita Rp1,2 miliar

Ia mengatakan, total uang patungan milik pengusaha itu nilainya sekitar Rp1,2 miliar. KPK, katanya menjadikan uang patungan itu sebagai barang bukti selama persidangan.
"Itu kan uang yang dikumpulkan dari pengusaha. Nilainya Rp1,2 miliar dan saat ini menjadi barang sitaan," terangnya.
2. Jaksa masih menelisik keterlibatan oknum-oknum lainnya

Joko mengungkapkan proses penyelidikan atas kasus suap DAK Perubahan saat ini masih diperdalam. Pihaknya masih menambah berbagai barang bukti lain untuk menelisik keterlibatan pihak-pihak tertentu.
"Untuk sementara ini belum ada tambahan terdakwa. Kita pelajari dulu perkara ke depannya. Nantinya akan bahas bersama tim kita," akunya.
3. Taufik Kurniawan dipastikan meringkuk di Lapas Kedungpane

Terkait lokasi penahanan Taufik Kurniawan, Joko memastikan yang bersangkutan mulai hari ini mendekam dalam sel tahanan Lapas Kelas IA Kedungpane. "Ya, penahanannya di Kedungpane," tutupnya.
Seperti diketahui, hari ini Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sudah dijatuhi vonis penjara enam tahun, sedangkan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi saat in juga masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IA Kedungpane.














