Semarang, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sepanjang Januari hingga Agustus 2019 telah memulangkan 181 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tiga negara. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andri Hadi mengatakan pemulangan dikerjakan bertahap dengan melihat setiap kasus yang membelit setiap TKI.
"Jadinya pada 2019, ada sebanyak 181 ribu TKI yang kita pulangkan dari Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) oleh Kemenlu. Kasusnya bermacam-macam. Tetapi kebanyakan mereka bekerja tanpa izin resmi. Dan rata-rata kasus yang muncul per tahunnya itu terdapat 18 ribu," kata Andri, saat memaparkan hasil temuannya dalam diskusi public lecture, di lantai tiga Gedung B Universitas Wahid Hasyim, Jalan Menoreh, Semarang, Kamis (29/8).
