IDN Times/Fariz Fardianto
Majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan TT dinilai masih prematur. Gugatan diajukan TT terhadap Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.
Menurut majelis, pihak pengadilan tidak mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan tersebut. Sebab, TT yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya, belum menyelesaikan berkas-berkas administrasi seusai mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng.
Pengadilan, menurut majelis, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan," jelas Ponco.
Atas putusan ini, majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.