Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Polisi Gay Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan oleh TT, seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Polisi berpangkat Brigadir itu menggugat Kapolda Jateng karena dipecat dengan alasan melakukan perbuatan tercela. 

Keputusan menolak gugatan TT dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat menggelar sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (23/5).

1. Gugatan TT ditolak karena dianggap prematur

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan TT dinilai masih prematur. Gugatan diajukan TT terhadap Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.

Menurut majelis, pihak pengadilan tidak mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan tersebut. Sebab, TT yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya, belum menyelesaikan berkas-berkas administrasi seusai mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng.

Pengadilan, menurut majelis, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan," jelas Ponco.

Atas putusan ini, majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

 

2. Kuasa hukum menilai majelis hakim tidak paham masalah hukum

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Sementara itu, kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, memilih mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Dia menganggap hakim tidak paham atas permasalahan hukum yang menjerat kliennya selama ini. TT dijatuhi sanksi pemecatan karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

"Sudah ajukan banding sebelum obyek sengketa ini terbit. Sekarang tidak bisa mengajukan gugatan," ujarnya.

3. Kuasa hukum TT akan mengajukan banding

Shutterstock
Shutterstock

Ma'ruf mengatakan pihaknya akan berupaya mencari keadilan untuk kliennya yang dinilai menjadi korban diskriminasi. Dia menilai keputusan majelis hakim berat sebelah karena mengesampingkan fakta bahwa kliennya telah mengajukan banding atas SKEPP.

"Sementara di internal Polri sendiri tidak mengatur upaya banding atas obyek sengketa. Kalau begini di mana kepastian hukum untuk klien kami. Kami akan banding atas putusan sela hakim," tegas Ma'ruf.

Kuasa hukum menganggap majelis hakim juga keliru memahami UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif.

"Kata dapat dalam UU tersebut kan artinya bisa dilakukan bisa tidak. Hakim keliru memahaminya," tutur Ma'ruf.

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews