Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gibran Maju Pilwakot Solo, Ganjar: Magang Jadi Pengurus Partai Dulu

Kota Surakarta
Gibran Maju Pilwakot Solo, Ganjar: Magang Jadi Pengurus Partai Dulu
IDN Times/Dhana Kencana
Share Article

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut bereaksi atas keputusan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang ikut nyalon di bursa Pilwakot Solo.

  1. 1. Ganjar: Semua boleh masuk ke politik

    ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
    ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

    Menurutnya, terjun ke dunia politik bukanlah perkara yang mudah. Ganjar mengatakan semua prosesnya membutuhkan waktu tersendiri.

    "Gak masalah nyemplung ke politik. Hak masing-masing orang kok. Semua boleh masuk ke politik," terang Ganjar di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

  2. 2. Gibran disarankan magang jadi pengurus parpol

    IDN Times/Larasati Rey
    IDN Times/Larasati Rey

    Meski begitu, Ia mengungkapkan anak muda yang masuk ke dunia politik seperti Gibran mestinya memahami aturan yang berlaku di setiap partai.

    Ganjar menyarankan sebaiknya setiap anak muda yang tertarik dunia politik lebih dulu magang jadi pengurus maupun jadi aktivis sebuah parpol. Sehingga yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri dengan matang.

    "Saran saya dia magang jadi pengurus, aktivis politik jadinya apa yang dia miliki selama ini sudah bisa mempersiapkan diri dengan baik Seperti kita masuk jabatan tertentu, maka butuh waktu untuk menyesuaikan dulu," katanya.

  3. 3. Penentuan kandidat cawakot Solo ada di tangan DPP PDIP

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Ganjar bilang, penentuan kandidat yang maju Pilwakot Solo kini berada di tangan DPP PDIP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada internal partainya. 

    "Biasanya keputusan rekom ada di DPP. Prosesnya pasti akan sampai ke sana. Maka orang masuk ke politik tidak boleh ditutupi. Proses internalnya diserahkan ke DPP aja," tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More