Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gara-gara Pindah Agama, Puluhan Suami di Semarang Ceraikan Istrinya

aifs.gov.au/divorce
aifs.gov.au/divorce

Semarang, IDN Times - Kasus perceraian yang terjadi di Kota Semarang terus mengalami tren kenaikan signifikan sepanjang Januari hingga menjelang akhir 2019. 

Bahkan, pihak Pengadilan Agama setempat menemukan adanya fenomena para suami yang menceraikan istrinya karena persoalan pilihan pindah agama alias murtad.

"Ada kenaikan untuk perkara gugatan cerai karena faktor murtad. Malahan kasusnya naik 100 persen ketimbang tahun lalu," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang Tazkiyaturrobihah, saat dikontak IDN Times, Jumat siang (27/12).

 

1. Ada 38 kasus cerai akibat pindah Agama. Yang banyak terjadi bulan September

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang Tazkiyaturrobihah
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang Tazkiyaturrobihah

Pihaknya mencatat, selama Januari-pertengahan Desember 2019 terdapat 38 kasus gugatan cerai akibat murtad. Kasus terbanyak, katanya muncul di bulan September kemarin ada sebanyak delapan kasus.

"Kalau 2018 kemarin cuma ada 19 kasus cerai karena murtad. Nah untuk yang tahun ini trennya naik jadi 38 kasus," tuturnya.

2. Penggugat cerai didominasi para suami

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Ia menyatakan persoalan pindah agama kerap dimanfaatkan oleh sebagian besar suami untuk menceraikan istrinya. Menurutnya hal itu terbukti dari fakta persidangan bahwa para penggugat dari kasus tersebut didominasi oleh kalangan suami.

Untuk penggugat dari kalangan istri, jumlahnya masih relatif sedikit. Lebih lanjut lagi, ia menerangkan, kasus lainnya yang mencuat ke permukaan ialah perceraian karena madat alias penggunaan obat-obatan terlarang (narkoba).

3. Terdapat juga perceraian karena narkoba. Kasusnya sebanyak 15 perkara

Hasil ungkap kasus narkoba Polres Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
Hasil ungkap kasus narkoba Polres Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Taski bilang selama tahun 2019 kasus cerai akibat madat terdapat 15 perkara. Dari data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Semarang, gugatan cerai akibat madat paling banyak terjadi di bulan November dengan empat perkara.

Ia menegaskan bahwa kasus madat dan pindah agama cukup menyumbang angka perceraian yang diproses di kantor pengadilannya. 

4. Dari Januari-Desember terdapat 2.574 perceraian yang ditangani PA Semarang

Pengadilan Agama Kota Makassar / Istimewa
Pengadilan Agama Kota Makassar / Istimewa

Ia menyebut bila sejak rentang Januari sampai Desember gugatan cerai yang diproses pihaknya ada sebanyak 2.574 kasus. Untuk yang mengajukan talak terdapat 829 kasus.

Faktor lainnya yang memicu bubarnya mahligai rumah tangga lantaran ada cekcok akibat kebutuhan ekonomi yang berjumlah 2.244 kasus. Kemudian salah satu pihak istri maupun suami yang minggat dari rumah ada 435 kasus. Sisanya karena KDRT 27 kasus.

"Sebenarnya ada banyak faktor tapi tiga itu paling banyak," akunya.

Ia menambahkan saat ini masih ada 651 perkara gugatan cerai yang belum ditutup kasusnya. Prosesnya masih berlanjut hingga akhir tahun maupun awal tahun 2020.

 

Share
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews