Ilustrasi penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Andar menambahkan Pertamina sebagai sebagai badan usaha penyalur resmi, memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan elpiji 3 kg melalui agen dan pangkalan, yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara fungsi pengawasan penyaluran elpiji bersubsidi milik Pertamina berada di tangan pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna.
"Tertulis jelas di dalam tabungnya bahwa hanya untuk masyarakat miskin, sehingga kami harapkan kesadaran masyarakat khususnya yang mampu bisa beralih ke elpiji yg tidak disubsidi," tegas Andar.
Dalam sidak, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) elpiji 3 kg dengan elpiji 5,5 kg secara gratis. Total sebanyak 47 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 25 tabung elpiji 5,5 kg.