Tim Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Simon Yoga, mengatakan hanya ada satu pemilik tanah yang enggan menerima ganti rugi. Meskipun demikian, ia tetap melanjutkan pembangunan saluran irigasi Slinga. Menurutnya, proyek ini berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menentukan besaran nilai ganti rugi.
“Dalam menentukan nilainya juga kami sesuai yang disampaikan tim appraisal, itu timnya independen, dari kami hanya menerima laporan hasil survey,” ujar dia.
Sebelum eksekusi, ia mengaku telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Selain itu, dari desa, polsek, dan BBWSO juga telah melakukan pendekatan. Namun, pemilik tanah bersikukuh menolak ganti rugi yang ditawarkan.
“Pendekatan sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. Hal itu sudah sesuai prosedur undang-undang,” kata dia.
Ia menjelaskan, luas lahan di Desa Singa yang digunakan untuk saluran irigasi mencapai 30.789 meter persegi. Lahan seluas itu terdiri atas 102 bidang tanah atas nama 102 orang pemilik.
Sementara dari pengamatan lapangan, eksekusi dijaga ketat anggota Polres Purbalingga. Polres menerjunkan sedikitnya 50 personel Dalmas. Tak pelak proses eksekusi pun menjadi tontonan warga sekitar.
Juru Sita dari PN Purbalingga, Sri Pangestu mengatakan, Setyawan memiliki tanah seluas 1.120 meter persegi. Namun yang terdampak untuk pembangunan irigasi Slinga seluas 722 meter persegi.
“Besaran ganti rugi tanah sebesar Rp 122.468.073 dengan rincian nilai tanah Rp 95.25.669 dan nilai tanaman Rp 27.222.404,” kata Sri.