Aziz mengaku menggunakan dasar pemikiran Muhammad Syahrur lantaran dinilai bisa diterapkan di kehidupan sekarang. Aziz menyimpulkan bahwa konsep Milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual non marital.
Dengan teori ini, maka hubungan seksual non marital adalah sah menurut syariat sebagaimana sahnya hubungan seksual marital. Konsep ini menawarkan akses hubungan seksual yang lebih luas dibanding dengan konsep milk al-yamin tradisionalis.
Meski begitu, Aziz menekankan konsep milk al yamin Muhammad Syahrur tersebut tidak membenarkan adanya seks bebas. Ada larangan tertentu dalam konsep hubungan seks non marital tersebut. Aziz juga mengakui jika konsep milk al yamin sulit diterapkan di Indonesia, karena konsep tersebut berseberangan atau bias gender.
“Penelitian saya adalah soal kajian tokoh, dan yang kita kaji itu soal Syahrur dan fokus ke pemikiran milk al-yamin,” ujarnya.