Laporan Rudal Afgani
Kebumen, IDN Times - Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melarang anggota kepolisian di Wilayah Kebumen untuk pamer kemewahan di Media Sosial.
Bahkan secara khusus Kapolres meminta Propam untuk melakukan pengawasan aktivitas di media sosial anggota Polres Kebumen.
Ini merupakan tindak lanjut telegram Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri jenderal Idham Azis melakukan gebrakan dengan menerbitkan Surat Telegram dengan Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri tanggal 15 November 2019.