Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Solo 84 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari, Dijajakan di 22 Warung

thedailytop.com
thedailytop.com

Solo, IDN Times - Dari data Dog Meet Free Indonesia (DMFI) saat bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hari Selasa (4/12) di Semarang, menyebutkan di Kota Solo tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih.

Namun jika merujuk pada data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo, menyebutkan Kota Solo yang hanya ada 22 warung menjual daging olahan anjing. Ke 22 warung tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Solo.

1. Di Solo ada 22 warung menjual olahan daging anjing

IDN Times / Larasati Rey
IDN Times / Larasati Rey

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dispertan KPP Kota Solo, Evy Nurwulandari menjelaskan berdasarkan pendataan yang dilakukan hingga bulan April 2019 lalu. Jumlah warung yang menjual olahan daging anjing terdapat 22 warung. Puluhan warung tersebut setiap harinya membutuhkan pasokan sekitar 84 ekor anjing.

“Solo saja 22 warung. Mayoritas menyembelih sendiri dan beberapa mengambil pasokan daging dari warung besar. Jadi, warung-warung kecil itu nempil (mengambil),” ujarnya Rabu (4/12).

Evy menyebutkan ada dua warung besar yang menjajakan olahan daging anjing, yakni di daerah Nusukan dan Gilingan. Kedua warung tersebut rata-rata membutuhkan pasokan daging anjing sekitar 20-35 ekor perharinya.

2. Banyak permintaan membuat pedagang enggan untuk beralih usaha

vetstreet.com
vetstreet.com

Lebih lanjut, Evy mengakui para pemilik warung tidak menggunakan tata cara penyembelihan hewan yang baik. Kebanyakan dari mereka disembelih dengan cara dipukul sebelum disembelih.

“Anjing dipukul moncongnya agar tidak menggonggong dan melawan, baru disembelih. Ada juga yang sudah mati baru disembelih,” jelasnya.

Evy mengakui para pemilik warung olahan daging anjing mengakui jika banyak penolakan dari masyarakat. Tetapi, mereka berdalih adanya keuntungan dan permintaan yang banyak membuat para pedagang tetap untuk berjualan.

“Saya rasa kalau diajak beralih usaha, cukup sulit. Kalau konsumen (daging anjing) sudah tidak ada, lama kelamaan mereka pasti tutup karena tidak ada permintaan,” katanya.

3. Kesulitan mencari regulasi

Merdeka
Merdeka

Sementara itu, Kepala Dispertan KPP Kota Solo, Wenny Ekayanti mengaku kesulitan untuk menerbitkan aturan pelarangan jual beli daging anjing. Pasalnya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pertanian tidak bisa menjadi dasar hukum kuat untuk menerbitkan Peratura Wali Kota (Perwali).

Wenny menyebutkan salah satu cara untuk melakukan pelarangan yakni dengan menggunakan Undang Undang Pangan. Namun, UU Pangan tersebut juga tidak menyebutkan secara spesifik tentang pelarangan konsumsi daging anjing, tetapi hanya menyampaikan kalau daging anjing bukan barang konsumsi.

“Sekarang, kalau (pemerintah) pusat tidak berani menerbitkan larangan, kami sendiri juga bingung. Karena, untuk beberapa daerah seperti di Indonesia Timur, daging anjing ini termasuk kekhasan kuliner di sana,” jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Larasati Rey
EditorLarasati Rey
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews