IDN Times/Fariz Fardianto
Uang Rp600 juta hasil pungli, katanya dipakai oknum pejabat untuk kepentingan lainnya. "Pastinya yang memotong dinas peternakan. Anggarannya dari APBD kabupaten dan Kementan. Dan itu sudah diakui oleh pihak UPT," ujarnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan oleh tim Kejati. Sumedana mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
Pihaknya menyatakan, jika telah ditetapkan jadi tersangka, pelakunya bakal dijerat pasal berlapis mulai Pasal 2, pasal 3, pasal 11 tentang tindak pidana pungli.
"Minggu depan kita lakukan penetapan tersangka. Dan kita perkirakan uangnya diserahkan ke kepala dinasnya. Baru satu item yang kita pelajari. Makanya kita perdalam terus. Termasuk dana program pembibitan, pengadaan obat-obatan dan penggemukan. Per tahun itu ada dananya," ujar Sumedana.