Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sakpole E-Samsat
Di Jawa Tengah pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sakpole E-Samsat. Berikut cara aplikasi Sakpole E-Samsat
1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di play store
2. Lakukan pendaftaran online Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik “Daftar”
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik “Lanjut”
9. Pilih cara pembayaran dan banknya bisa melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking atau setoran tunai ke teller bank
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”
14. Unduh e-Bukti Bayar
Langkah selanjutnya yakni mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi kantor Samsat Jateng online terdekat.
Selanjutnya, mencetak SKPD secara mandiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.