IDN Times/Fariz Fardianto
Anik menambahkan jika ada pihak yang tidak terima, pihaknya mempersilakan para kontestan Pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesnya akan ditangani selama tiga hari, termasuk sengketa Pilpres dan Pileg.
Bawaslu Jateng, katanya, nantinya akan mengirimkan tim ke MK untuk mengupdate kasus sengketa Pemilu yang diajukan dari Jateng.
"Kami siap memberikan keterangan kepada MK segala jenis kasus sengketa yang diajukan oleh peserta Pemilu dari wilayah Jawa Tengah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAK Arif mengungkapkan kasus pidana yang ditemukan petugas di daerah juga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas negara. Dia mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, bisa menempuh jalur hukum ke MK.
"Saya kira rasa potensi sengketa di Jateng itu terjadi hampir merata di 35 kabupaten dan kota. Malahan setiap dapil ada sengketa yang bisa dibawa ke MK," katanya.