Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Jateng Tangani 27 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Bawaslu Jateng
Bawaslu Jateng

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah saat ini masih menelusuri 27 kasus pemilu terkait dengan dugaan politik uang. Kasus-kasus tersebut ditengarai terjadi selama masa tenang  pada tanggal 14-16 April lalu.

1. Kasus politik uang terjadi di 14 kota/kabupaten di Jateng

Bawaslu Jateng
Bawaslu Jateng

Sebanyak 27 kasus itu terjadi di beberapa kota dengan jumlah kasus berbeda-beda, yaitu Kabupaten Tegal, Pekalongan,  Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Demak, dan Kudus masing-masing satu kasus. Kabupaten Brebes, Batang, Boyolali, dan Wonogiri masing-masing dua kasus, serta sisanya terjadi di Banyumas sebanyak 7 kasus, dan Salatiga 4 kasus.

“Sekarang sedang kami telusuri. Ini baru dugaan ya, belum pasti terjadi. Setelah selesai baru kami bisa menyampaikan hasilnya,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (19/4).

2. Kasus politik uang rata-rata berupa pemberian uang tunai

ANTARA Foto
ANTARA Foto

Ananingsih menyampaikan dari proses investigasi, sebagian dari 27 kasus politik uang itu ada yang sudah diregister, tapi ada juga kasus yang sudah masuk dalam tahap penanganan. Menurut dia, dugaan kasus politik uang yang terjadi di wilayah Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang secara tunai yang besarnya kisaran  Rp50.000 sampai Rp100.000 per orang.

“Jadi, kasusnya itu sebagian besar ada orang yang membagi-bagikan uang dalam amplop. Selain uang, si pemberi juga menyertakan stiker atau gambar caleg,” ujar dia.

3. Politik uang merupakan tindak pidana Pemilu

Bawaslu Jateng
Bawaslu Jateng

Ananingsih mengatakan bahwa kasus politik uang merupakan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam  menangani kasus tersebut.

“Kalau kasus sudah diregister, kami punya waktu paling lama 14 hari untuk menangani. Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang saat ini masih mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Nugroho Adi Purwoko
EditorNugroho Adi Purwoko
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews