Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2016

Kab. Purbalingga
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2016
IDN Times/Rudal Afgani
Share Article

Laporan Rudal Afghani

Purbalingga, IDN Times - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di sebuah desa di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. BD (38), pelaku pemerkosaan, ditangkap Polres Purbalingga setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi.

  1. 1. Dilakukan sejak tahun 2016

    Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polres Purbalingga, tindakan keji pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2016. Namun perbuatan itu tak pernah terungkap karena korban takut mengungkap perilaku ayah tirinya.

    "Tersangka merupakan ayah tiri korban yang berinisial AAP saat ini berusia 12 tahun," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo.

  2. 2. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat malam hari

    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

    Sigit menjelaskan, tindak kejahatan itu dilakukan malam hari saat semua penghuni rumah tertidur. Tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban. Pelaku kemudian membangunkan korban yang tengah tidur dan memaksa korban menanggalkan bajunya.

    Meskipun korban sempat menolak, tetapi ia tak berdaya karena takut dengan ayah tirinya. "Dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak 2016. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan aksinya," ujar Sigit.

  3. 3. Terungkap setelah curhat kepada temannya

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Kejahatan ayah tirinya terungkap setelah korban menceritakan tindakan ayah tirinya ke teman sekolahnya. Mendengar cerita itu, teman sekolah itu melaporkan kepada guru kelas. Dari guru ini kemudian dikomunikasikan dengan ibu korban.

    Ibu korban tak terima dengan perbuatan suaminya itu. Ia lalu melaporkan tindak kejahatan itu ke polisi. "Dari laporan ibu korban, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya, saat dimintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya," kata dia.

  4. 4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

    Ilustrasi perempuan di dalam penjara. unsplash.com/Denis Oliveira
    Ilustrasi perempuan di dalam penjara. unsplash.com/Denis Oliveira

    Sigit mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More