Penindakan terhadap miras di Kudus terus dilakukan oleh Satpol PP Kudus. Hal ini karena, Kudus memiliki perda nol alkohol, meski begitu kenyataannya di lapangan masih didapati peredaran miras.
Hal tersebut pun kemudian menjadi perhatian dari Satpol PP Kabupaten Kudus. Satpol PP mengimbau agar masyarakat di Kudus tidak menyimpan, memproduksi, hingga menjual belikan miras.
“Kita selalu melakukan operasi. Saat operasi itu juga harapanya adalah operasi yang terakhir. Tapi nyatanya masih ada,” terangnya.
Oleh karena itu, juga Satpol PP Kudus juga tengah akan mengusulkan revisi perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Perda tersebut nantinya mencantumkan sanksi yang lebih berat. Dengan begitu, peredaran miras dapat ditekan secara maksimal.
“Termasuk sanksi kita lakukan. Nanti sanksinya didenda Rp 50 juta dengan hukuman tiga bulan,” tandasnya.