Mendikbud menegaskan melarang sekolah baik SMA maupun SMK untuk memberikan sanksi kepada siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK, KUHP beberapa waktu lalu.
“Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus Pendidikan,” ujarnya saat meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10).
Lebih lanjut, Muhadjir meminta pihak sekolah untuk mendidik dan memulihkan kondisi siswa yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut. Ia juga meminta sekolah memberikan edukasi secara pendekatan hak asasi manusia (HAM), dimana para siswa berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi, namun tidak boleh membahayakan orang lain.
"Kalau dalam melampiaskan atau menunjukkan ekspresinya itu bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa yang bersangkutan, itu tidak boleh. Harus didahulukan yang menyelamatkan dia," jelasnya.