Magelang, IDN Times - Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Magelang pada Kamis (26/9). Mirisnya dari 20 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian 16 diantaranya masih berstatus pelajar.
Sebelumnya pada Kamis yang lalu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Magelang, Jawa Tengah. Selain mahasiswa aksi tersebut juga diikuti oleh pelajar
Mereka menyampaikan tuntutan penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Ketenagakerjaan.
Namun aksi tersebut berujung aksi anarkis dari peserta unjuk rasa. Demonstrasi berakhir ricuh dan sejumlah fasilitas umum di Kantor DPRD Magelang dirusak.
