Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

16 Pelajar Magelang jadi Tersangka saat Aksi RUU KUHP dan UU KPK

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Magelang, IDN Times - Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Magelang pada Kamis (26/9). Mirisnya dari 20 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian 16 diantaranya masih berstatus pelajar. 

Sebelumnya pada Kamis yang lalu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Magelang, Jawa Tengah. Selain mahasiswa aksi tersebut juga diikuti oleh pelajar 

Mereka menyampaikan tuntutan penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Ketenagakerjaan.

Namun aksi tersebut berujung aksi anarkis dari peserta unjuk rasa. Demonstrasi berakhir ricuh dan sejumlah fasilitas umum di Kantor DPRD Magelang dirusak. 

1. Sejumlah aset milik Pemkot Magelang rusak

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Dilansir dari kantor berita Antara, aksi berujung rusuh. Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang rusak akibat insiden pelemparan batu dan perusakan oleh massa aksi tersebut. Pada peristiwa tersebut, polisi juga sempat menembakkan gas air mata.

Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan tersebut. Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan tindakan anarki peserta aksi bukan dari mahasiswa.

2. Polisi tetapkan 16 pelajar jadi tersangka

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Polisi pada Jumat (27/9) juga telah melepas 39 dari 59 orang yang diamankan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Magelang. Polisi juga telah melakukan proses hukum terhadap para perusuh yang terbukti memang melakukan upaya-upaya destruktif dan upaya yang menimbulkan kerugian.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan dari 20 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya adalah masyarakat umum, sedangkan 16 orang lainnya merupakan pelajar.

3. Sebagian tersangka telah dikembalikan orang tua

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah tentang perusakan dan perbuatan menyerang petugas, kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian materi.

"Statusnya dalam hal ini tersangka. Namun kita bisa koordinasikan masalah penahanannya, dari 20 itu sebagian kita pulangkan kepada orang tuanya, oleh karena itu perlu ada pendampingan dari KPAI," jelas Idham.

Share
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

artikel regional ubah

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews

Jateng news

10 Jun 2025, 11:16 WIBNews

jateng bersahaja

02 Sep 2024, 12:41 WIBNews

REEE

27 Sep 2022, 09:14 WIBNews