Semarang, IDN Times - Bank Indonesia mencatat terdapat empat Transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal money changer di Jawa Tengah yang belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
"Satu ada di Demak, satu ada di Purwodadi, dan dua ada di Magelang," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jateng, Soekowardojo di Semarang, Selasa (3/9).
Saat ini keempat KUPVA tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya. Mereka baru diperbolehkan beroperasi kembali, setelah mendapatkan izin.
