Semarang, IDN Times-Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang meminta para petugas kantor Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk meningkatkan kualitas bahan bakunya pada tahun ini.
Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 52 Permen-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan lkan yang Baik (CPIB) di Supplier.
