journeyaroundsouthsulawesi.wordpress.com
Sejauh ini, pembayaran denda masih dicicil oleh para pemilik tongkang. Ia berdalih proses pembayaran denda memakan waktu lama lantaran ada beberapa pemilik tongkang yang ngotot tak mau membayar ganti rugi.
"Ada juga lho yang nyari perlindungan ke sejumlah pejabat. Makanya ini masih dalam proses pembayaran kerugian. Dan prosesnya cukup lama. Besaran dendanya bervariasi. Satu pemilik tongkang ada yang didenda Rp670 juta, tapi terdapat pula yang di atas miliaran rupiah tergantung luasan lahan karang yang rusak," ungkapnya.
Pihaknya mengancam bila denda tak kunjung dilunasi, maka petugas gabungan dari KSOP Jepara tetap menahan dokumen pelayaran setiap tongkang.
"Kita tahan surat pelayarannya jika tidak segera dilunasi. Yang memproses nanti dari kantor Kesyahbandaran Jepara," cetusnya.
Agus mengklaim sanksi yang dijatuhkan bagi pemilik tongkang cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran di lapangan. Temuan kerusakan terumbu karang yang ada saat ini cenderung menurun.
"Kasus yang kita tangani sebelumnya di Pulau Cilik dan Pulau Cino. Kasus lainnya masih kita temukan. Cuma jumlahnya hanya sedikit," tutupnya.